Kapuas – Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Jajaran Polsek Mantangai Kanitpropam Polsek Mantangai Aiptu Harry Irwandi melaksanakan kegiatan Sosialisasi WhatsApp Yanduan (Pelayanan Pengaduan) melalui Aplikasi Layanan Pengaduan Bid Propam Polri kepada masyarakat Desa Lamunti A1 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya Polri memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri.
Dalam sosialisasi tersebut, Kanitpropam Polsek Mantangai menjelaskan secara detail tata cara penggunaan layanan WA Yanduan, nomor layanan yang dapat dihubungi, dan jenis laporan yang dapat disampaikan. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengirim aduan dengan cepat melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan Bid Propam Polri.
