Terbukti Pemakai SS, Jumlah Relatif Kecil Penasehat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan Guna Rehabilitasi
Analisnews .co.id-TABANAN
Terdakwa pengguna/pemakai SS dengan jumlah relatif kecil yaitu 0,20 gram didakwa Jaksa penuntut umum dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus pemakai shabu, pada sidang dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tanggl 7 Januari 2024 di PN Tabanan, pada sidang dakwaan tersebut Jaksa menuntut dua (2) dakwaan, dakwaan pertama (1) dijerat dengan pasal 114, sedangkan dakwaaan kedua (2) dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dalam dakwaan ke 1 dan ke 2, dengan jelas penuntut umum menguraikan,
terdakwa I membeli shabu seberat 0,20 gram dari Putra (DPO) seharga Rp 400,000, di bayar oleh Terdakwa II melalui transfer BRI Link, tepatnya pada hari minggu tanggal 14 Juli 2024, sekitar jam 21.45 Wita, adapun barang/SS tersebut di ambil di jimbaran oleh Terdakwa jam 23.00 Wita
Sedangkan shabu tersebut dibawa oleh Tergugat dua ( II ) barang tesebut di ambil, terdakwa lantas bergegas menuju Tabanan untuk bertemu dengan kadek (DPO)
Maksud dan tujuan terdakwa membeli barang tersebut untuk dipergunakan sendiri secara bersama sama terdakwa I,dan terdakwa II termasuk Kadek (DPO) yang berada di tabanan.
Dalam perjalan ke Tabanan sampai di Jl Garuda Tabanan, jam 2.00 dini hari sudah masuk hari Senin, terdakwa berhenti, kemudian terdakwa II menghubungi Kadek (DPO), bersamaan saat itu terdakwa di geledah polisi, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok Camel di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisi cristal bening di duga shabu 0,20 gram di dalam pipet plastik warna hijau strip putih dan 1 (satu) buah pipa kaca
Pasalnya pada sidangg dakwaan, Jaksa Penuntut umum dalam tuntutannya yang di bacakan di persidangan PN Tabanan, Selasa 7 Januari 2005, berpendapat dakwaan ke 1 Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda 1 millyar, dengan pidana pengganti denda 6 bulan penjara
Penasehat hukum terdakwa H. USMAN SH., mencermati tuntutan Jaksa tersebut , bahkan ia menyatakan dalam persidangan pembelaan pada tanggal 15 Januari 2025, akan mengajukan pembelaan terhadap klienya, serta dakwaan dan tuntutan jaksa,
Saat di wawancarai awak media, Penasehat Hukum Tedakwa H. USMAN. SH, mengatakan, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan, karena dalam dakwaan dengan jelas telah di uraikan terdakwa membeli shabu seberat 0,20 gram dengan maksud untuk dipergunakan sendiri, dan bersama Terdawa I dan juga terdakwa II, termasuk Kadek (DPO) yang bertempat tinggal di Tabanan.
Lebih lanjut, fakta tersebut diperkuat dengan keteragan saksi I Wayan Aris Pratama SH/aggota Polisi yang menangkap Terdakwa, yang bersesuaian dengan dakwaan dan keterangan terdakwa.
Fakta tersebut bersesuaian pula dengan barang bukti pipet plastik dan 1 (satu) buah pipa kaca, sebagai alat untuk konsumsi shabu, terang H Usman SH.
Dari fakta tersebut, terdakwa terbukti sebagai pemakai, sebagaimana di maksud dalam Pasaa 127 UU No. 35 aun 2009, tentang Narkotika, bukan pengedar. sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum, tetapi.pasal 127 tersebut tidak di dakwakan, maka berdasakan UU terdakwa harus di bebaskan, jelasnya.
Disamping itu, berdasarkan fakta persidangan terdakwa di BAP oleh Peyidik sebaga tersangka melakukan tindak pidana Pasaal 114 ayat (1) dan Pasaal 112 ayat (1) UU O 35 tahun 2009, dengan ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun, tetapi pada saat terdakwa di BAP tanpa di dadampingi Penasehat Hukum, maka BAP tersebut batal demi hukum termasuk dakwaan yg dibuat berdasarkan BAP tersebut.
Oleh sebab itu, karena bertentangan dengan UU, sesuai ketentuan Paal 56 KUHAP, serta peraturan, pernudang-undangan lainnya dan bertetangan denga Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI, kasus kliennya kami, akan diuraikan secara detail dalam pledoi pembelaanya, pada rabu 15 Januari 2025 di PN Tabanan, pungkas H Usman SH. (tim/media)