Example 728x250
TerkiniBeritaNasional

*Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si.,M.H Tiga Orang Di Amankan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi; Dalam Ungkap Peredaran Okerbaya.

94
×

*Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si.,M.H Tiga Orang Di Amankan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi; Dalam Ungkap Peredaran Okerbaya.

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 01 10 03 43 17 09 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

*ANALISNEWS.CO.ID.*

*KAPOLRESTA BANYUWANGI.,* – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.Screenshot 2025 01 10 03 44 10 01 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7Kapolresta Banyuwangi kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si.,M.H menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian,”ujarnya

Kasat Resnarkoba Kompol M. Khoirul H., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil dilakukan pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru.

Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan: MS (27), warga Dusun Sepanjang wetan, Kecamatan Glenmore. APP (28), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru. RFR (34), warga Dusun Malangsari Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar.

Penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka, MS dan APP.

Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 316 butir Pol Threx dan 64 butir pil Dextro dan 64 butir pil Dektromethorphan. Pengembangan kasus membawa petugas ke tersangka ketiga, RFR, yang ditemukan dalam rumah di dsn Krajan Desa Kalibaru wetan Kec. Kalibaru dengan barang bukti tambahan.
316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan, Uang tunai Rp2.100.000
Sepeda motor, handphone, dan sejumlah plastik klip

Ketiga tersangka kini mendekam di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55, 56 KUHP.

Kasatresnarkoba memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

*( IWAN&SOLIKIN/HMS POLRESTA BANYUWANGI ).*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.