Example 728x250
Kalteng

Sat Samapta Polres Sukamara Kawal Kantor KPU dengan Patroli Malam Pasca Pilkada

46
×

Sat Samapta Polres Sukamara Kawal Kantor KPU dengan Patroli Malam Pasca Pilkada

Sebarkan artikel ini
IMG 20250110 WA0002 2

Polres Sukamara – Sat Samapta Polres Sukamara terus meningkatkan pengamanan dengan menggelar patroli malam di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara pasca berlangsungnya Pilkada 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dokumen dan peralatan pemilu yang tersimpan di kantor tersebut tetap terjaga, Kamis (09/01/2025) Malam.

Patroli malam ini dilakukan secara rutin dengan mengerahkan personel yang berfokus pada pengawasan area sekitar Kantor KPU. Selama patroli, personel memeriksa setiap sudut gedung dan memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Kasat Samapta Polres Sukamara, IPTU Subardo. menyebutkan bahwa pengamanan ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada.

“Kami terus melakukan patroli untuk memastikan keamanan kantor KPU dari potensi gangguan. Pengamanan ini penting agar seluruh proses pasca Pilkada dapat berjalan lancar tanpa kendala,” ujar IPTU Subardo. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi secara intensif dengan petugas keamanan KPU untuk memperkuat pengawasan.

Dalam kegiatan ini, Sat Samapta Polres Sukamara juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar turut serta menjaga situasi kondusif. Masyarakat diminta segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar area Kantor KPU. Langkah ini dinilai penting untuk melibatkan masyarakat dalam menciptakan rasa aman bersama.

Hingga saat ini, situasi di Kantor KPU Sukamara dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali. Sat Samapta Polres Sukamara akan terus melaksanakan patroli hingga seluruh rangkaian proses pasca Pilkada selesai. Dengan upaya ini, Polres Sukamara berharap kepercayaan masyarakat terhadap keamanan proses demokrasi dapat tetap terjaga. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.