Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Patroli di Lingkungan Kantor DPRD Kab. Barito Timur

28
×

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Patroli di Lingkungan Kantor DPRD Kab. Barito Timur

Sebarkan artikel ini

Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur(bartim), Polda Kalteng terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Barito Timur dengan melaksanakan patroli rutin. Patroli dilakukan di sekitar Kantor DPRD Kabupaten Barito Timur yang terletak di Jl. A. Yani, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan lingkungan sekitar kantor DPRD tetap aman dan kondusif, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan, pada Kamis (09/01/25) pukul 11.00 WIB.

WhatsApp Image 2025 01 10 at 05.49.46 3dfe9cc3

Selama pelaksanaan patroli, petugas Satsamapta melakukan observasi di area sekitar kantor DPRD. Hasilnya, situasi di lingkungan tersebut terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan atau ancaman yang mencurigakan. Petugas juga memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum di sekitar kantor yang menjadi pusat kegiatan pemerintahan daerah tersebut.

Petugas patroli yang terdiri dari BRIPTU Moch Dwi Agung Laksono, BRIPDA Bunar Jawuk Delo, dan BRIPDA Yuda Aldy berinteraksi dengan beberapa pegawai dan petugas keamanan setempat. Dalam kesempatan tersebut, mereka memberikan himbauan tentang pentingnya kewaspadaan terhadap potensi ancaman gangguan keamanan dan mengingatkan agar segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 atau 0811524110.

Dengan adanya patroli rutin yang dilakukan oleh Satsamapta Polres Barito Timur, diharapkan dapat menjaga kelancaran aktivitas di lingkungan kantor pemerintah dan meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat. Kegiatan patroli ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Barito Timur dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Timur(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.