Example 728x250
BeritaBanten

Proyek PSN PIK 2 Didukung MUI Banten,Karena Akan Serap Banyak Tenaga Kerja

90
×

Proyek PSN PIK 2 Didukung MUI Banten,Karena Akan Serap Banyak Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20250109 WA0145

Analisnews.co.id | Tangerang – Ketua MUI Banten Bidang Informasi dan Komunikasi serta kebudayaan Islam Alwiyan Qosid Syam’un, mengatakan perlunya menyampaikan hal-hal yang bersifat faktual menyangkut persoalan di Banten. Hal ini disampaikan Alwiyan pada acara Silaturahmi dan Tasyakuran MUI Provinsi Banten, Kamis (9/1/2025).

Menurut Alwiyan tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, dihidupkan untuk dibangun oleh swasta agar nilai manfaatnya lebih tinggi. Untuk menjadi pertimbangan MUI, untuk memberikan dukungan kepada PSN, karena ini nilai memberikan manfaat yang sangat besar.

“Itu yang saya dapatkan dari penjelasan tadi dari Bappeda, jadi tidak betul kalau PSN itu merampas hak rakyat, karena PSN ini tujuannya baik dan memberikan manfaat yang besar,” ujar Alwiyan.

IMG 20250109 WA0146 1

Alwiyan juga menjelaskan bahwa PSN akan membuka lapangan pekerjaan di Banten yang akan bertambah sangat besar, diperkirakan akan menyerap tenaga kerja 30.000 sampai 50.000 dari PSN.

“Bagi masyarakat di Banten membuka lapangan pekerjaan, anak nganggur kalau bisa diserap sekitar 30.000 atau 50.000. Artinya banyak orang yang kita selamatkan dari anggota kemiskinan. Ini perlu juga dipertimbangkan oleh kawan kawan semua untuk melepaskan egoisme untuk membangun empati kepada kawan-kawan kita yang nasibnya kurang beruntung,” jelas Alwiyan.

Alwiyan juga menambahkan, bahwa program pemerintah seperti PSN itu baik, pasti MUI akan mendukung.

“PSN didukung kenapa? mungkin selalu bicaranya maslahat, mendorong dan itu harus melalui suatu kajian yang mendalam dan prosedural, untuk menyimpulkan suatu pendapat,” katanya***(DdB/Yd)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.