05
Maret
2026
Kamis - : WIB

Sepakat, Ritual Adat di Jalan Hauling PT. Asmin Bara Bronang tidak sesuai tahapan prosedur Pedoman Peradilan Adat Dayak

anangfauzi
anangfauzi
Maret 4, 2026 4:54 pm pada TERKINI
IMG 20260304 WA0128

Ritual Adat oleh Aliansi Masyarakat Adat di Jalan Hauling Batu Bara PT. Asmin Bara Bronang di Wilayah Kecamatan Kapuas dilaksanakan Senin (2/2), sehingga menghalangi Operasional PT. Asmin Bara Bronang hingga mendapat penindakan upaya hukum terukur.

Karena hal itu Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor : 14/DAD-KAB.KPS/III/2026 perihal Penjelasan Tentang Pemasangan Hinting (Portal Adat) pada Selasa (3/3)

Kewenangan Damang telah diatur dalam Perda Provinsi Kalimatan Tengah nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah Pasal 8 huruf a s/d I dan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas Pasal 8 huruf a s/d l.

Dalam Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah disebutkan bahwa Damang yang memiliki hak dan kewenangan untuk melaksanakan upacara hinting adat (portal adat) yang merupakan kelengkapan Adat Dayak.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU