Ritual Adat oleh Aliansi Masyarakat Adat di Jalan Hauling Batu Bara PT. Asmin Bara Bronang di Wilayah Kecamatan Kapuas dilaksanakan Senin (2/2), sehingga menghalangi Operasional PT. Asmin Bara Bronang hingga mendapat penindakan upaya hukum terukur.
Karena hal itu Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor : 14/DAD-KAB.KPS/III/2026 perihal Penjelasan Tentang Pemasangan Hinting (Portal Adat) pada Selasa (3/3).
Kewenangan Damang telah diatur dalam Perda Provinsi Kalimatan Tengah nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah Pasal 8 huruf a s/d I dan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas Pasal 8 huruf a s/d l.
Dalam Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah disebutkan bahwa Damang yang memiliki hak dan kewenangan untuk melaksanakan upacara hinting adat (portal adat) yang merupakan kelengkapan Adat Dayak.
