Example 728x250
TerkiniBeritaNasional

*Iwan Humas DPP Garda Bela Negara Nasional Mendampingi Anggotanya Vivin Aika Melaporkan Warga Desa Kenjo Ke Polresta Banyuwangi Kasus Penggelapan Sepeda Motor.*

208
×

*Iwan Humas DPP Garda Bela Negara Nasional Mendampingi Anggotanya Vivin Aika Melaporkan Warga Desa Kenjo Ke Polresta Banyuwangi Kasus Penggelapan Sepeda Motor.*

Sebarkan artikel ini
IMG 20250110 WA0068 1

*ANALISNEWS.CO.ID.*

Banyuwangi., — Pada Hari Jumat 10 Januari 2025 Agus Wahyudi seorang Warga Dusun Salakan RT 1/ RW 1 Desa Kenjo Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi di laporkan ke pihak Polresta Banyuwangi dalam kasus penggelapan sepeda motor Vario 110 Cw Di Dampingin Iwan Humas DPP Ormas Garda Bela Negara Nasional.PhotoGrid Plus 1698939642831Agus Wahyudi di laporkan ke Polresta Banyuwangi oleh Anggota Ormas Garda Bela Negara Nasional Vivin Aika warga Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo karena Menggadaikan sebuah sepeda motor merk Vario 110 CW warna putih nopol P 6545 RI tanpa izin dari pemiliknya.PhotoGrid Plus 1682189198568Vivin Aika menceritakan kronologi ke awak media mengatakan ” pertama berkenalan seorang warga Kenjo bernama Agus Wahyudi alias panggilan Putra mengaku anggota ormas yang ada di kabupaten Banyuwangi sekitar bulan November 2024 yang lalu, kemudian diajak bisnis barang antik untuk di ajak transaksi jual-beli di kota Surabaya dan Malang. Di sepakati untuk berangkat bersama- sama menyewa sebuah mobil rental bersama sopir . Agus Wahyudi mengatakan kepada Vivin bahwa biaya operasional ke Surabaya dan Malang di kasih sama istrinya Agus Wahyudi lewat di transfer ke rekening BCA Vivin Aika sebesar Rp 2.100.000. bukan bicara jujur hasil uang gadai sepeda motor Saya Vario 110 CW.IMG 20250110 WA0067Sepulang dari Surabaya Vivin mau mengambil sepeda motor yang di titipkan di rumah Agus Wahyudi, alangkah kagetnya sepeda motornya sudah tidak ada dan ternyata di gadaikan oleh Agus Wahyudi dengan menyuruh temannya berinisial BS ke tempat pegadaian sebesar Rp 2.100.000. ” kata Vivin.IMG 20250107 WA0043 1Ketika Vivin Aika menanyakan ke BS tentang keberadaan Sepeda motornya bahwa sepeda motornya di gadaikan sebesar Rp 2.500 juta atas perintah Agus Wahyudi dan sudah izin pemiliknya dan hasil Uang gadaikan sudah di transfer ke rekening BCA an Vivin Aika sebesar Rp 2.100.000 .” Saya gak pernah di mintai izin sama Agus Wahyudi untuk menggadaikan sepeda motor Vario 110 CW”kata Vivin.IMG 20250109 WA0052 1Karena merasa di bohongi dan sepeda motornya di gadaikan tanpa izin dari pemiliknya , Pada Hari Jumat 10 Januari 2025 jam : 08.00 wib , Vivin Aika melaporkan kasus tersebut ke SPKT polres Banyuwangi Di Dampingi Oleh Iwan Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional dengan nomor pelaporan : STTLPM/10/1/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi tentang kasus penggelapan sepeda motor Vario 110 CW.IMG 20250110 WA0050Bahwa perbuatan Agus Wahyudi melanggar Kasus penggelapan sepeda motor adalah tindak pidana yang dilakukan dengan mengambil motor hak milik orang lain tanpa izin. Pelaku penggelapan motor dapat dikenakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.IMG 20250110 WA0076Iwan Ketua Humas DPP Pusat Ormas Garda Bela Negara Nasional berharap Semua jajaran Intansi Polresta Banyuwangi menindak lanjutin cepat bergerak supaya sindikat pelakunya tertangkap biar tidak meresahkan semua masyarakat.

*( Yusuf Kurniawan & Solikin ).*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.