*ANALISNEWS.CO.ID.*
Banyuwangi., — Pada Hari Jumat 10 Januari 2025 Agus Wahyudi seorang Warga Dusun Salakan RT 1/ RW 1 Desa Kenjo Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi di laporkan ke pihak Polresta Banyuwangi dalam kasus penggelapan sepeda motor Vario 110 Cw Di Dampingin Iwan Humas DPP Ormas Garda Bela Negara Nasional.Agus Wahyudi di laporkan ke Polresta Banyuwangi oleh Anggota Ormas Garda Bela Negara Nasional Vivin Aika warga Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo karena Menggadaikan sebuah sepeda motor merk Vario 110 CW warna putih nopol P 6545 RI tanpa izin dari pemiliknya.Vivin Aika menceritakan kronologi ke awak media mengatakan ” pertama berkenalan seorang warga Kenjo bernama Agus Wahyudi alias panggilan Putra mengaku anggota ormas yang ada di kabupaten Banyuwangi sekitar bulan November 2024 yang lalu, kemudian diajak bisnis barang antik untuk di ajak transaksi jual-beli di kota Surabaya dan Malang. Di sepakati untuk berangkat bersama- sama menyewa sebuah mobil rental bersama sopir . Agus Wahyudi mengatakan kepada Vivin bahwa biaya operasional ke Surabaya dan Malang di kasih sama istrinya Agus Wahyudi lewat di transfer ke rekening BCA Vivin Aika sebesar Rp 2.100.000. bukan bicara jujur hasil uang gadai sepeda motor Saya Vario 110 CW.Sepulang dari Surabaya Vivin mau mengambil sepeda motor yang di titipkan di rumah Agus Wahyudi, alangkah kagetnya sepeda motornya sudah tidak ada dan ternyata di gadaikan oleh Agus Wahyudi dengan menyuruh temannya berinisial BS ke tempat pegadaian sebesar Rp 2.100.000. ” kata Vivin.Ketika Vivin Aika menanyakan ke BS tentang keberadaan Sepeda motornya bahwa sepeda motornya di gadaikan sebesar Rp 2.500 juta atas perintah Agus Wahyudi dan sudah izin pemiliknya dan hasil Uang gadaikan sudah di transfer ke rekening BCA an Vivin Aika sebesar Rp 2.100.000 .” Saya gak pernah di mintai izin sama Agus Wahyudi untuk menggadaikan sepeda motor Vario 110 CW”kata Vivin.Karena merasa di bohongi dan sepeda motornya di gadaikan tanpa izin dari pemiliknya , Pada Hari Jumat 10 Januari 2025 jam : 08.00 wib , Vivin Aika melaporkan kasus tersebut ke SPKT polres Banyuwangi Di Dampingi Oleh Iwan Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional dengan nomor pelaporan : STTLPM/10/1/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi tentang kasus penggelapan sepeda motor Vario 110 CW.Bahwa perbuatan Agus Wahyudi melanggar Kasus penggelapan sepeda motor adalah tindak pidana yang dilakukan dengan mengambil motor hak milik orang lain tanpa izin. Pelaku penggelapan motor dapat dikenakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Iwan Ketua Humas DPP Pusat Ormas Garda Bela Negara Nasional berharap Semua jajaran Intansi Polresta Banyuwangi menindak lanjutin cepat bergerak supaya sindikat pelakunya tertangkap biar tidak meresahkan semua masyarakat.
*( Yusuf Kurniawan & Solikin ).*