Example 728x250
Terkini

*Polsek Teweh Timur Sosialisasikan Penerimaan Polri 2025 untuk Ciptakan Anggota Kepolisian yang Profesional*

37
×

*Polsek Teweh Timur Sosialisasikan Penerimaan Polri 2025 untuk Ciptakan Anggota Kepolisian yang Profesional*

Sebarkan artikel ini

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Polsek Teweh Timur menggelar sosialisasi terkait penerimaan anggota Polri tahun 2025 untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat mengenai prosedur pendaftaran dan seleksi yang akan diadakan. Kegiatan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik di wilayah Teweh Timur untuk bergabung dengan institusi kepolisian.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Teweh Timur, Iptu Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa penerimaan anggota Polri ini merupakan kesempatan besar bagi generasi muda yang memiliki cita-cita untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui institusi kepolisian.

“Polri selalu mencari calon anggota yang memiliki integritas, kedisiplinan, serta kemampuan untuk melayani dan melindungi masyarakat. Kami mengajak putra-putri terbaik Teweh Timur untuk mendaftar dan mengikuti seleksi secara profesional dan transparan,” ujar Iptu Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, pukul 09.00 WIB.

Kapolsek menambahkan bahwa sosialisasi ini juga memberikan penjelasan mengenai berbagai tahapan seleksi, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta manfaat bergabung dengan Polri sebagai profesi yang mulia.

“Penerimaan anggota Polri ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria. Kami berharap agar lebih banyak anak muda yang berminat untuk mengabdi, menjaga keamanan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Kapolsek.

Dengan kegiatan ini, Polsek Teweh Timur berharap dapat melahirkan generasi Polri yang berkualitas dan profesional, serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (arc)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.