Example 728x250
Terkini

*Polsek Teweh Timur Gencar Sosialisasikan Bahaya Hoax untuk Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat*

35
×

*Polsek Teweh Timur Gencar Sosialisasikan Bahaya Hoax untuk Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat*

Sebarkan artikel ini

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Polsek Teweh Timur kembali menggiatkan upaya untuk mencegah penyebaran informasi palsu (hoax) yang dapat meresahkan masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berita yang tidak jelas sumbernya, khususnya yang beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Teweh Timur, Iptu Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., menyatakan bahwa pentingnya bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya, guna mencegah penyebaran hoax yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Hoax dapat menimbulkan keresahan dan bahkan memicu konflik, oleh karena itu penting untuk selalu berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi,” ujar Iptu Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, pukul 09.00 WIB.

Kapolsek menambahkan bahwa Polsek Teweh Timur juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan edukasi tentang cara mengenali berita hoax dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika menemukan informasi yang mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dalam memerangi penyebaran hoax dengan cara bijak dalam menyaring informasi. Dengan begitu, kita dapat menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tambah Kapolsek.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, Polsek Teweh Timur berharap dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyebaran hoax serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya verifikasi informasi. (arc)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.