Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi di Era Digital

Perusahaan Jepang Bidik Pasar Indonesia di Era AI: Firma Hukum dan Startup Legal-Tech Gelar Seminar Strategi Masuk Pasar di Tokyo

Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim ‘Menggantungkan Harapan’ di Rumah PAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.
Terkini

Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Admin MediaBy Admin Media5 Juli 2026 9:21 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Kapuas tengah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng,Minggu,05/07/2026) , Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimanatan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP MUHAMMAD SALADIN, S.Tr.K., S.I.K.,M.H.,melalui Petugas piket melaksanakan sosialisasi karhutla dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat .” Ucapnya.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Yh)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKAI Daop 2 Bandung Adakan Pengobatan Gratis Dengan Rail Clinic di Stasiun Bumiwaluya
Next Article Polsek berikan imbauan keselamatan kepada penumpang feri penyebrangan.
Admin Media

Related Posts

Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi di Era Digital

24 Agustus 2026 7:27 AM

Tasyakuran HUT ke-28 PAN Jatim, Ratusan Anak Yatim ‘Menggantungkan Harapan’ di Rumah PAN

24 Agustus 2026 6:00 AM

Personil Polsek Kapuas Hilir tingkatkan Patroli dialogis untuk pastikan Kamtibmas aman di wilayah hukumnya

24 Agustus 2026 3:06 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.