Example 728x250
HukumJabarKriminalTerkini

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Terlarang

142
×

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250112 WA0021 1
Garut,Analisnews.co.id – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Selaawi. Minggu (12/01/2025).

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan dua orang pelaku, RH (25) dan DS (33), warga Kecamatan Selaawi berhasil di amankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Garut mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Desa Selaawi.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti yang mencurigakan.

Lanjut Usep, Barang bukti yang ditemukan antara lain pil obat dengan berbagai jenis, di antaranya 557 butit Tramadol, 510 butir Hexymer, 146 butir Dextromethorphan, dan 119 butir Trihexyphenidyl, yang disimpan dalam kemasan yang mencurigakan.

Selain itu, turut di amankan juga beberapa alat, termasuk uang tunai, handphone, serta kendaraan bermotor.

Menurut keterangan pelaku RH (25), ia ditugaskan oleh DS (33) untuk menjualkan obat-obatan tersebut dengan imbalan sebesar Rp. 100.000,- dan fasilitas konsumsi obat-obatan secara gratis.

Sementara itu, DS (33) mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang individu berinisial AD yang kini masih dalam pencarian.

Usep menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga telah terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang dengan tujuan untuk dijual kembali.

Saat ini, pihaknya sedang mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk melakukan pengembangan untuk melacak asal mula barang bukti dan jaringan pelaku.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan.” Pungkas Usep. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.