
Analisnews.co.id | Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia memperingati Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2026 dengan menegaskan optimisme terhadap masa depan industri musik Indonesia.
Optimisme tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengapresiasi musisi Tanah Air yang telah menembus pasar dunia, tetapi juga melalui upaya memperkuat sistem perlindungan hak cipta. Salah satu langkah yang tengah dilakukan adalah pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan distribusi musik digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan ekosistem industri musik yang adil dan berkelanjutan.
“DPR saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Hak Cipta agar mampu menjawab dinamika industri kreatif, termasuk perkembangan distribusi musik digital. Tujuannya memastikan pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, serta pengguna karya memiliki kepastian hukum dalam ekosistem musik yang semakin berkembang,” ujar Hermansyah, Senin (9/3/2026) di kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Selain pembaruan regulasi di dalam negeri, pemerintah juga mendorong diskusi global terkait keadilan royalti dalam pemanfaatan karya musik di platform digital internasional. Langkah tersebut dinilai penting agar para pencipta Indonesia memperoleh manfaat ekonomi yang lebih proporsional dari karya mereka.
“Saat ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tengah menyiapkan element paper, dokumen yang akan dibawa ke forum internasional untuk membahas proposal Indonesia terkait kesetaraan royalti,” kata Hermansyah.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa sistem pengelolaan royalti musik nasional terus diperkuat melalui mekanisme manajemen kolektif yang lebih transparan dan terintegrasi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang nantinya menjadi basis data utama untuk penarikan royalti secara real time dari pengguna lagu.
DJKI juga mengusulkan skema tarif bundling untuk pencatatan hak cipta lagu agar semakin banyak musisi yang mendaftarkan karya mereka sehingga metadata PDLM semakin lengkap.
“Sistem ini dibangun untuk memastikan penghimpunan dan pendistribusian royalti berjalan lebih efisien serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” jelas Agung.
Dalam praktiknya, penghimpunan dan distribusi royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari berbagai sektor penggunaan musik, seperti pertunjukan langsung, karaoke, hingga pemanfaatan musik di platform digital dan pasar internasional.
LMKN juga mencatat masih terdapat royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty) dengan nilai mencapai sekitar Rp33 miliar. Data tersebut menunjukkan pentingnya para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk memastikan karya mereka tercatat serta tergabung dalam lembaga manajemen kolektif.
Menurut Agung, potensi penghimpunan royalti musik di Indonesia ke depan akan terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menghargai karya kreatif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menikmati musik secara legal melalui platform resmi sebagai bentuk dukungan terhadap para musisi.
“Menikmati musik secara legal melalui platform yang sah merupakan bentuk dukungan nyata kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Dengan menghargai karya melalui pembayaran royalti, kita turut memastikan musisi Indonesia dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi perkembangan budaya serta ekonomi kreatif nasional,” ujarnya.