Analisnews.co.id- Bukan pertama kalinya, hingga saat ini THR dan gaji ke- 13 belum dibayarkan oleh Pemkab Tubaba. Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) hingga saat ini belum menyalurkan tambahan 100% THR dan Gaji ke- 13 dari TPG dan Tamsil Tahun 2024. (Sabtu, 11/01/2025)
Terkait pemberian THR dan gaji ke- 13 sebelumnya telah diatur sesuai dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. PP tersebut mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke- 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dana tersebut merupakan tambahan bagi Guru dan Dosen ASN daerah yang tidak mendapatkan TPP/Tukin.
Menurut informasi dari Call Center DJPK Kemenkeu dan KPPN Kotabumi, THR dan gaji ke 13 sudah ditransfer melalui DAU tambahan ke Kas Daerah Kab. Tubaba per 16 Desember 2024.
Anehnya, THR dan gaji ke- 13 tersebut belum dibayar oleh Pemkab Tubaba.
Timbul kekhawatiran jika dana tersebut dialihkan sementara untuk kegiatan lain atau mungkin juga didepositokan di Bank penyalur.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.
Pasalnya di tahun sebelumnya 2023, guru dan dosen ASN daerah yang tidak mendapat TPP/Tukin juga mendapatkan tambahan THR dan gaji ke 13 sebesar 50% dari TPG dan Tamsil.
THR serta gaji ke- 13 tersebut ditransfer dari pusat ke Kas Daerah Kab. Tubaba pada 31 Desember 2023. Namun baru disalurkan ke rekening penerima masing- masing guru pada bulan Mei 2024. (*)