Example 728x250
JabarTerkini

Polsek Malangbong Lakukan Patroli Mitigasi Bencana Paska Angin Puting Beliung

110
×

Polsek Malangbong Lakukan Patroli Mitigasi Bencana Paska Angin Puting Beliung

Sebarkan artikel ini
IMG 20250113 WA0007 4
Garut,Analisnews.co.id – Angin puting beliung menerjang beberapa wilayah di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan pada puluhan rumah warga, namun untungnya tidak ada korban jiwa.

Menurut laporan yang diterima dari Polsek Malangbong, bencana ini berdampak pada 20 rumah di Kampung Pasir Jambu RT 03 RW 06 dan Kampung Ciwahang RT 08 RW 05.

Sebanyak lima rumah mengalami kerusakan sedang, terutama pada bagian atap dan dapur, dengan kerugian materiil masing-masing diperkirakan sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Rumah-rumah yang terdampak antara lain milik Yayah (50), Ipin (60), Odah (50), Mimin (40), dan Anem (65), yang semuanya berasal dari Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong.

Selain itu, terdapat 15 rumah yang mengalami kerusakan ringan, serta 9 pohon yang tumbang akibat kekuatan angin.

Pihak berwenang dari Polsek Malangbong bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa telah melaksanakan cek TKP dan mitigasi bencana alam untuk menilai dampak serta melakukan pendataan lebih lanjut.

Dalam upaya mitigasi bencana, anggota Polsek Malangbong juga memberikan himbauan kepada warga untuk tetap waspada, terutama mengingat musim hujan yang sedang berlangsung.

“Kami mengingatkan untuk lebih berhati-hati dan mempersiapkan diri guna mengantisipasi dampak dari hujan deras dan angin yang dapat memicu bencana alam lebih lanjut.” Pungkas Suarna. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.