Example 728x250
Terkini

Satresnarkoba Polres Katingan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 20 Gram Barang Bukti

63
×

Satresnarkoba Polres Katingan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 20 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

df4281e9 1c80 469d bc0b 6ec7c88abd1c

bd1deb53 c130 4225 b927 bc8a4227d9d6

4baef8ad 5ca1 4f87 9f8a 8b787825d0ae

ca961ef8 0498 4833 bc89 be51bc5586d3
Kasongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (12/1/2025) malam, seorang pelaku berinisial J (35) berhasil diringkus dan diamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut KM 16, Desa Luwuk Kanan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

“Tidak hanya di rumah pelaku, petugas juga melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan di sebuah gedung walet di lokasi yang sama,” ungkap Iptu Supriyadi dalam keterangannya, Senin (13/1/2025) pagi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam paket sabu dengan berat brutto 20,09 gram, timbangan digital, handphone, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta diduga hasil penjualan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Iptu Supriyadi mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. (AR7)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.