Example 728x250
Terkini

Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Katingan Kembali Ringkus Pengedar Sabu

81
×

Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Katingan Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

650800af c119 41f8 b719 5c2a91d8f83f

1b1d5299 5d64 4c89 95c2 f6a69350c5a9

d91bbad5 0261 4899 8270 30acc8ce712c

Katingan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial KS (20) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan KS bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat melakukan penggeledahan di rumah seorang tersangka lain, KS kedapatan membawa dan menyembunyikan dua paket sabu di sekitar lokasi.

“Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura baru tiba di lokasi. Namun, berkat kejelian anggota, upaya tersangka gagal,” ujar Iptu Supriyadi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket sabu dengan berat bruto 9,84 gram, sebuah buku catatan, kantong plastic dan handphone.

Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Iptu Supriydi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan, kita dapat membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ini.

“Peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat. Mari kita bersama-sama memerangi kejahatan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” imbaunya. (AR7)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.