Example 728x250
Terkini

Brimob Kalteng Perkuat Pengamanan Lalu Lintas Sekolah di Kobar

32
×

Brimob Kalteng Perkuat Pengamanan Lalu Lintas Sekolah di Kobar

Sebarkan artikel ini

IMG 20250113 WA0060Pangkalan Bun – Komitmen Satuan Brimob Polda Kalteng dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat kembali terlihat melalui aksi nyata di lapangan.

Pada Selasa (13/01/2025), personel Kompi 3 dan 4 Batalyon B Pelopor melaksanakan pengaturan lalu lintas di depan SMP Negeri 7 Pasir Panjang, Jalan Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk seperti saat siswa berangkat dan pulang sekolah. Selain itu, pengaturan ini bertujuan meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat melibatkan pelajar.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, melalui Dansatbrimob Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Personel Brimob tidak hanya fokus pada tugas-tugas yang bersifat taktis, tetapi juga proaktif dalam mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah,” ujar Kombes Pol. Dr. Nugroho.

Beliau juga menekankan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai lokasi strategis lainnya, terutama di daerah rawan kecelakaan dan kemacetan, sebagai bentuk kontribusi Brimob dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita dapat bersekolah dengan tenang tanpa khawatir akan keselamatan mereka di jalan,” imbuhnya.

Langkah proaktif Satuan Brimob Polda Kalteng ini sekaligus menunjukkan peran aktifnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Melalui dedikasi tersebut, Brimob terus berupaya menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.