Kotim (25/07/2024)- Personil Polsek Kota Besi jajaran Polres Kotim Polda Kalteng mensosialisasikan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) kepada warga dikecamatan Polsek Kota Besi
Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat agar mengerti adanya tindak pidana pungutan liar, Personil Polsek Kota Besi juga menghimbau kepada masyarakat bahwa sekarang ada peraturan sapu bersih pungutan liar. Jadi kalau ada oknum yang meminta iuran yang tidak sesuai aturan maka laporkan kepada kami.
Hal tersebut disampaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota besi IPTU Rochman Hakim, S.H mernyampaikan bahwa penyalahgunaan Narkoba membahayakan masa depan masyarakat.“pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden Perpres No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar,” tegas Kapolsek.