Example 728x250
Terkini

*Polsek Teweh Timur Imbau Masyarakat Waspadai Penyebaran Hoaks*

28
×

*Polsek Teweh Timur Imbau Masyarakat Waspadai Penyebaran Hoaks*

Sebarkan artikel ini

Selasa, 14 Januari 2025 – Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Teweh Timur mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat meresahkan dan memecah belah persatuan. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi langsung dan kampanye digital untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap informasi yang benar.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Teweh Timur, Iptu Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.

“Hoaks tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi dari sumber resmi dan terpercaya,” ujar Iptu Ade Soemarna pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 11.00 WIB.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa menyebarkan hoaks memiliki konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kami akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat,” tambahnya.

Polsek Teweh Timur juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan informasi hoaks atau mendapatkan klarifikasi terkait isu-isu yang beredar.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” tutup Kapolsek.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Teweh Timur untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari penyebaran hoaks. (arc)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.