Example 728x250
Terkini

Forkopimda Bangka Barat Deklarasi Anti Geng Motor: Komitmen Tegas Wujudkan Keamanan Wilayah

63
×

Forkopimda Bangka Barat Deklarasi Anti Geng Motor: Komitmen Tegas Wujudkan Keamanan Wilayah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250114 WA0275

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan tegas menyatakan sikap menolak dan mengecam keras kehadiran geng motor di wilayah hukum Polres Bangka Barat.Selasa 14 Januari 2025

Deklarasi ini disampaikan dalam sebuah acara resmi yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Barat, Drs. Muhammad Soleh, Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K., Dandim 0431/Bangka Barat, Letkol Inf Kemas Muhammad Nauval, serta unsur pemerintah Kabupaten Bangka Barat lainnya.

Dalam deklarasi tersebut, Forkopimda menegaskan:
“Kami menolak dan mengecam keras kehadiran geng motor di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Bangka Barat bebas geng motor!”

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K., dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama seluruh elemen Forkopimda akan mengambil langkah nyata untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami siap meningkatkan patroli keamanan dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan yang terlibat dalam geng motor. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat Bangka Barat,” ujar Kapolres.

IMG 20250114 WA0274Deklarasi ini juga disambut baik oleh masyarakat yang berharap agar Bangka Barat dapat menjadi wilayah yang bebas dari gangguan geng motor. Pemerintah dan Forkopimda mengajak seluruh warga untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Bangka Barat semakin terjaga sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang dan nyaman.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.