Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di bantu Polsek Banjarmasin Selatan telah menangkap di duga pelaku tindak pidana penipuan dan atau pencurian (gendam/hipnotis) yang terjadi Sabtu tanggal 21 Desember 2024 pukul 08.00 WIB.
Pelaku diketahui BA (65) warga Kel. Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur Kota. Banjarmasin Prov. Kalsel, Serta DA (51) warga Kel. Kuin Selatan, Kec. Banjarmasin Barat Kota. Banjarmasin Prov. Kalsel.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi pada Rabu (15/1/2025) pagi mengatakan, Pelaku melakukan aksinya di Jalan Barito Gg. 13 Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. kalteng.
Kasus itu terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Kapuas Mendapat laporan dari Korban MI (65) Jalan Mahakam Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah adanya pencurian dengan modus gendam atau hipnotis yang terjadi di Jalan Barito Gg. 13, setelah penyelidikan dan pada hari Selasa 14 Januari 2025 pukul 18.00 WIB di Jl. Pekapuran Raya Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota. Banjarmasin, Prov. Kalsel, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di bantu Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan diduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa modus Operandi pelaku melakukan penipuan dan atau pencurian (gendam/hipnotis) dengan cara cara mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanamkan (sesuatu yang goib) didepan rumahnya, kemudian pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada dipergelangan tangan kanan korban dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah, kemudian pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna.
“Setelah itu Pelaku mengajak Korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan masuk kedalam Langgar tersebut, setelah berada didalam Langgar pelaku dan korban duduk didalam langgar dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, dan pelaku satunya berada disebelah kanan korban, setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan dibadan korban. Pelaku menyampaikan bahwa dalam pengobatan ini korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas, dan salah satu pelaku tersebut melepaskan 1 buah kalung emas beserta mata kalung emas dan 1 buah gelang emas, kemudian korban melepaskan sendiri 2 buah cincin emas, memasukkannya ke dalam 1 plastik warna hitam, dan membungkusnya, kemudian menyerahkannya kepada korban dan menyampaikan bahwa plastik berwarna hitam tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu Magrib dan alangkah baiknya sampai dengan 3 hari,” Jelas Kasat Reskrim.
“Setelah sampai rumah Korban menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut didalam lemari dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban, dan anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut, setelah di buka ditemukan bahwa emas-emas korban telah hilang, dan isi dari plastik hitam tersebut adalah 1 lembar uang Rp. 5 ribu, 3 buah batu dan 3 buah uang logam. Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” Tambahnya.
Dari tangan Pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 1.100.000 dan Rp. 1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas,” Pungkasnya.