Example 728x250
BeritaNasionalTerkini

Lapas Kerobokan Ikuti Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan

85
×

Lapas Kerobokan Ikuti Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250115 WA0048 1

AnalisNews Kabiro Kota Bekasi

Kerobokan, – Salah satu fungsi Pemasyarakatan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah fungsi perawatan, yang didalamnya adalah penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan. Setelah sukses laksanakan rehabilitasi terhadap Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, pengguna, dan penyalahguna narkotika tahun 2020-2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali membuka Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 secara virtual.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, dan tenaga Kesehatan Lapas Kerobokan secara virtual.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, memaparkan bahwa sepanjang 2020-2024, Rehabilitasi Pemasyarakatan telah dilaksanakan bagi 64.121 orang Tahanan dan Warga Binaan yang terdiri dari 12.551 rehabilitasi medis, 50.895 rehabilitasi sosial, dan 675 pasca rehabilitasi.

Sementara pada 2024, rehabilitasi dilaksanakan di 106 Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada 31 Kantor Wilayah.

“Rehabilitasi Pemasyarakatan diawali dengan Skrining Adiksi kepada Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan yang baru atau sedang berada di Rutan, Lapas, dan LPKA. Skrining menggunakan form WHO-ASSIST (Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening). Jika hasil Skrining Adiksi ringan, diberikan edukasi dasar tentang narkoba dan bahayanya. Jika hasil Skrining Adiksi sedang dan berat, membutuhkan rehabilitasi, dan dilanjutkan dengan asesmen”, ujar Adhayani.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan. Gun Gun menjelaskan, rehabilitasi dilaksanakan agar Tahanan dan Warga Binaan dapat mengendalikan adiksinya serta hidup dengan sehat secara fisik dan mental sehingga siap untuk menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

“Ini salah satu upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan. Kondisi ini juga menciptakan kondisi tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan”, jelas Gun Gun.

“Pada tahun 2023 dan 2024 telah dilaksanakan pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) dengan nilai pada tahun 2023 sebesar 3,42 dan tahun 2024 sebesar 3,57. Hal ini membuktikan bahwa satuan kerja Pemasyarakatan sangat mampu menyelenggarakan rehabilitasi”, lanjut Gun Gun.

Penyelenggaraan rehabilitasi bukan hanya tugas tenaga kesehatan. Keberhasilan layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan tak lepas dari sinergi UPT Pemasyarakatan, khususnya bagian pengamanan, registrasi, dan pembinaan. “Agar seluruh jajaran dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan program sesuai bidangnya masing-masing supaya program ini berjalan optimal”, tutup Gun Gun.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.