Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kobar – Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat (Satlantas Polres Kobar) jajaran Polda Kalteng memberikan penjelasan terkait materi dan tatacara mengikuti ujian teori SIM kepada peserta uji SIM Baru, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kegagalan dalam pelaksanaan ujian, rabu(15/01/2025) pagi.
Didampingi Briptu Rifana dwi murdopo dalam pemberian materi tentang cara mengikuti ujian dan cara berlalu lintas kepada pemohon SIM serta diharapkan pemohon bisa lebih paham saat mengikuti ujian.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K., M.H., mengatakan “SIM itu sebagai bukti legitimasi kompetensi yang diberikan Negara kepada pengendara yang telah dinyatakan lulus ujian teori maupun praktek, sehingga kami tidak bisa asal-asalan memberikan kepada peserta uji yang belum berhak.” ungkapnya.
Jikapun pada akhirnya ada peserta uji yang gagal atau tidak lulus dalam pelaksanaan ujian, hal itu disebabkan oleh yang bersangkutan memang belum mampu serta kurang konsentrasi sepenuhnya dalam menjawab setiap soal yang ditampilkan pada layar monitor ujian teori E-AVIS. (RF)