Example 728x250
Terkini

Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Desa Terentang

89
×

Polres Bangka Tengah Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Desa Terentang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250116 WA0051 1 scaled

Bangka Tengah – Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pondok Kebun, kawasan Bemban Kulit, Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Peristiwa ini dilaporkan oleh korban, Yuswari alias Bob, seorang karyawan swasta, pada Minggu (12/1/2025).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Erwin Syahri, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 12 Januari, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut,” ungkap IPTU Erwin.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan menjelaskan bahwa korban awalnya didatangi oleh dua orang pelaku yang berpura-pura meminta petunjuk jalan. Secara tiba-tiba, korban ditahan dari belakang, diikat, dan dianiaya.

Selang beberapa waktu, lima orang lainnya datang membantu para pelaku untuk membongkar pondok dan gudang yang dijaga oleh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 2 juta.

“Berkat penyelidikan intensif, pada Selasa (14/1/2025) malam, tim kami berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial A, R, M, T, dan R. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di wilayah Koba dan Kota Pangkalpinang. Seluruh pelaku mengakui perannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini,” jelas IPTU Imam.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah parang, satu linggis, dan beberapa helai pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” tutup IPTU Imam.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.