Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU SEBAGAI BENTUK PELAYANAN TERBAIK POLSEK KAPUAS HULU KEPADA WARGA

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU, PASTIKAN KELANCARAN DISTRIBUSI BBM

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU RUTIN LARANGAN ILLEGAL LOGGING KEPADA WARGANYA

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING/PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING/PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media7 Juli 2026 11:17 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku yang dilaksanakan oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (07/07/2026) pukul 09.20 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleGlobal Energy Alliance for People and Planet Bersama Mitra Dorong Solusi Terintegrasi bagi Masyarakat Pesisir Indonesia
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA TERKAIT ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU SEBAGAI BENTUK PELAYANAN TERBAIK POLSEK KAPUAS HULU KEPADA WARGA

8 Juli 2026 4:45 PM

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU, PASTIKAN KELANCARAN DISTRIBUSI BBM

8 Juli 2026 4:41 PM

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU RUTIN LARANGAN ILLEGAL LOGGING KEPADA WARGANYA

8 Juli 2026 4:19 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.