Example 728x250
Terkini

Polres Katingan Bekuk Empat Tersangka Pengedar Sabu, Sikat Puluhan Gram Barang Bukti

93
×

Polres Katingan Bekuk Empat Tersangka Pengedar Sabu, Sikat Puluhan Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

159cde5c 1ad4 42ad b391 a132c41dd8ab

adbf059e 5d67 489f b726 79c5f930e7ec

f87b9eaa 14ae 442e b75a 4fa10acedd68

c9ac64d5 cb93 4531 bcf3 b1d947e1877f

Katingan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1/2025) lalu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Katingan.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah SA (31), R alias Eros (42), EF (39) dan NTA (28) mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan para pelaku.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka pertama di wilayah Desa Karya Unggang, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah penginapan wilayah Desa Samba Danum,” jelas Iptu Supriyadi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga buah handphone, satu unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasatresnarkoba mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dari bahaya narkoba,” ajaknya. (AR7)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.