Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BRI Finance Sambut Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Optimistis Pembiayaan EV Terus Tumbuh

Yayasan Bali Pemersatu Nusantara Soroti 8 Unit Incinerator Mangkrak, Sampah Dibuang ke TPA Suwung

Jaga Kondusifitas Operasional Keuangan, Sat Samapta Polres Sukamara Cek Bank Kalteng

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH LAHGUN NARKOBA SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI
Terkini

MENCEGAH LAHGUN NARKOBA SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media7 Juli 2026 11:55 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (07/07/2026) pukul 11.21 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleUPAYA CEGAH LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Next Article Kapolres Serang Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran.
Admin Media

Related Posts

Yayasan Bali Pemersatu Nusantara Soroti 8 Unit Incinerator Mangkrak, Sampah Dibuang ke TPA Suwung

8 Juli 2026 3:50 PM

Jaga Kondusifitas Operasional Keuangan, Sat Samapta Polres Sukamara Cek Bank Kalteng

8 Juli 2026 3:18 PM

Bahasa Inggris di Kampus: Mitos atau Realita?

8 Juli 2026 3:17 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.