Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SAMBANGI PASAR SAIK, POLSEK SERUYAN HILIR PERKUAT PATROLI DIALOGIS BERSAMA MASYARAKAT

CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK SERUYAN HILIR EDUKASI WARGA KUALA PEMBUANG II

Bhabinkamtibmas sambang masyarakat Desa Binaan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH LAHGUN NARKOBA SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI
Terkini

MENCEGAH LAHGUN NARKOBA SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media7 Juli 2026 11:55 AM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (07/07/2026) pukul 11.21 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleUPAYA CEGAH LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Next Article Kapolres Serang Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran.
Admin Media

Related Posts

SAMBANGI PASAR SAIK, POLSEK SERUYAN HILIR PERKUAT PATROLI DIALOGIS BERSAMA MASYARAKAT

22 Oktober 2026 3:35 PM

CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK SERUYAN HILIR EDUKASI WARGA KUALA PEMBUANG II

22 Oktober 2026 3:32 PM

Bhabinkamtibmas sambang masyarakat Desa Binaan

22 Oktober 2026 3:26 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.