Example 728x250
Terkini

Sat Reskrim Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Pencurian

61
×

Sat Reskrim Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
IMG 20250116 WA0191

(ED) 45 tahun laki laki,merupakan seorang pria yang ditahan sat Reskrim Polres Bangka barat akibat pencurian.

Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 02.30 wib Tim Macan Putih Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok mendapatkan informasi keberadaan (ED) dan melakukan anev persiapan penangkapan (ED).

Kemudian sekira pukul 03.30 wib Tim Macan Putih Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menuju lokasi keberadaan dari pelaku curat tersebut.

03.40 wib Team Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan (ED) yang sedang berada di dalam rumah daerah Kp. Air Samak Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

setelah itu ditanyakan kepada (ED) mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di PDAM Kp. Menjelang Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

(ED) juga mengakui bahwa pelaku telah melakukan pencurian di daerah Dsn. Tanjung Ular Ds. Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yaitu, dinamo dan pompa air kecil.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan”Selanjutnya (ED) dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut”

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pompa air warna abu-abu,1 buah Dinamo warna biru,1 buah Dinamo beserta pompa warna hijau,1 buah Tang.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.