Probolinggo. AnalisNews.co.id
Istri Korban dugaan tindak pidana penganiayaan Penuhi Panggilan Polsek Kraksaan pada tanggal 14 Januari 2025 sekitar jam 20.30 Wib. hingga Jam 21. 30 Wib. (Malam). Sebelum nya “HS” yang berstatus istri dari korban “AG” yang di duga korban penganiayaan dengan cara di kroyok. Setelah “HS” Mengetahui Suami nya menjadi korban pengeroyokan, langsung melaporkan ke Aparat penegak Hukum (APH) polsek Kraksaan. 16/01/2025.
Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03//1/2025/SPKT/POLSEK KRAKSAAN POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. Seperti yang beredar di beberapa media Online. Dugaan penganiayaan di sebut sebut “AG” di Duga Melakukan Pemalakan Terhadap PKL di stadion Gelora Merdeka Kraksaan. Dengan Dugaan Tersebut “AG” di duga di aniaya dengan cara di kroyok oleh Oknum PKL.
Namun, Apapun Alasan nya, Tindakan Main Hakim Sendiri Sangat lah tidak di Benarkan. Pasal nya, Dua Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan, Masing masing ada Undang-undang yang berlaku serta proses hukum yang berbeda. dugaan tindak pidana Penganiayaan Terhadap “AG” akan di kenakan pasal 351 KUHP.
istri Korban Penganiayaan sekaligus sebagai pelapor “HS” kepada awak media mengaku dirinya telah memenuhi panggilan Polsek Kraksaan untuk di mintai keterangan. “Saya sudah memberikan keterangan di polsek Kraksaan tanggal 14 Januari Jam 20.30 wib sampai jam 21.30 wib (malam). suami saya “AG” siang hari nya. dan saya di tanya Mas “AG” waktu di Duga di kroyok itu saya ada di mana?. saya sampaikan bahwa saya ada di rumah. yang memberi tau saya itu ponaan saya, terus saya di tanya mas “AG” itu yang luka apa saja?. ya saya jelaskan. “Ucap nya.
masih kata istri “AG” Jadi sudah berapa hari ini saya yang harus kerja untuk kebutuhan anak anak saya, anak saya kan ada 3 (tiga), suami saya kan sudah tidak bisa kerja mulai kejadian itu. dengan kejadian ini, saya tidak terima saya merasa keberatan karena suami itu kan tulang punggung saya, jadi kejadian kasus ini harus di lanjut soal nya mereka main hakim sendiri. “Pungkas nya.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan “Iptu Djuwantoro Setyowadi” Membenarkan bahwa Korban serta istri nya sebagai pelapor telah di lakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan nya. “Kami telah melakukan Pemanggilan “AG” dan istrinya untuk di mintai keterangan. dan untuk saat ini masih Proses penyelidikan. “Ucap nya. (AM).