Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tinjau Pintu Masuk Transportasi Sungai, Sat Samapta Polres Sukamara Sambangi Pelabuhan Speed

Sambangi Pelabuhan Speed Boat, Sat Polairud Polres Sukamara Jaring Aspirasi Komunitas Perairan

Antisipasi Kepadatan Awal Hari, Sat Samapta Polres Sukamara Optimalkan Pos Pengaturan Pagi

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA LARANGAN KARHUTLA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA LARANGAN KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media8 Juli 2026 1:05 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentangkehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidanapenjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu

Seperti pada Rabu (08/07/2026) pukul 10.30 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehinga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaranhutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Next Article JAGA LINGKUNGAN DARI KERUSAKAN YANG DIAKIBATKAN ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI
Admin Media

Related Posts

Tinjau Pintu Masuk Transportasi Sungai, Sat Samapta Polres Sukamara Sambangi Pelabuhan Speed

9 Juli 2026 4:06 PM

Sambangi Pelabuhan Speed Boat, Sat Polairud Polres Sukamara Jaring Aspirasi Komunitas Perairan

9 Juli 2026 4:06 PM

Antisipasi Kepadatan Awal Hari, Sat Samapta Polres Sukamara Optimalkan Pos Pengaturan Pagi

9 Juli 2026 4:06 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.