Gorontalo, (Analisnews.co.id) – FD Alias M ini seorang Klien Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
FD Alias M sebagai Klien dari Bapas ini telah menjalani masa depan yang lebih cerah setelah dinyatakan layak dan patuh oleh petugas Lapas dan PK Bapas untuk akhirnya menjalani Integrasi sosial di sisa masa pidananya.
Setelah menyelesaikan pembinaan di LPP Kelas III Gorontalo, MFD kini melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) di kediamannya di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
MFD tidak hanya fokus pada kewajibannya sebagai ibu dari seorang putri kecil yang lahir di Lapas, tetapi juga menunjukkan tekad kuat untuk berubah dan mandiri.
Dimana dia memanfaatkan keterampilan yang diperoleh selama masa pembinaan di Lapas dengan memulai usaha kerajinan tangan dari karawo.
Usaha kerajinan yang di manfaatkan oleh MFD seperti Jilbab dan Produk lainnya dengan pemasaran melalui _ online_ (FB) maupun offline (langsung).
Selanjutnya usaha kerajinan ini tidak hanya memberikan penghasilan, akan tetapi menjadi bentuk pengembangan diri yang signifikan bagi MFD.
Dukungan keluarga dan petugas PK Bapas Satya Haprabu selaku pembimbing sangat berperan dalam rangka melakukan fungsi selaku pembimbing kemasyarakatan.
Dimana PK Bapas memberikan bimbingan, motivasi, dan saran agar MFD tetap produktif dan berdaya guna, serta menjauhkan dirinya dari perbuatan negatif dan tetap mendekatkan diri pada Tuhan YME.
Meskipun sudah mendapatkan kesempatan untuk menjalani sisa masa pidana di luar lembaga, PK Bapas selalu mengingatkan MFD tentang kewajibannya sebagai klien untuk menjalani program PB dengan baik, produktif, dan kreatif.
MFD berharap dengan usaha dan tekadnya yang kuat, dia bisa sukses dalam usahanya dan memberikan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi keluarganya khususnya dirinya dan putrinya kecilnya.
Integrasi sosial ini menjadi harapan baru bagi MFD dan menunjukkan bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik.
Karena bagi insan Pemasyarakatan ini merupakan bentuk kolaborasi yang nyata terkait proses pembinaan dan pembimbingan yang berkesinambungan bagi klien PAS untuk Pemasyarakatan Pasti Berdampak yang perlu terus dikembangkan dari hal hal kecil. Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar