
KAPUAS BARAT – Dalam upaya mengantisipasi kerusakan ekosistem dan pelanggaran hukum di bidang kehutanan, personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan illegal logging (penebangan liar) di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat pada Sabtu (04/04/2026).
Petugas menyambangi warga secara langsung untuk memberikan edukasi mengenai dampak buruk penggundulan hutan serta sanksi pidana yang dapat menjerat para pelaku penebangan tanpa izin. Kegiatan ini dilakukan secara dialogis agar pesan kamtibmas dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas perusakan hutan di wilayahnya.
“Sosialisasi ini merupakan langkah preventif kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa menjaga kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau warga agar tidak melakukan penebangan pohon secara ilegal karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas Ipda Siswono.
Beliau juga menambahkan bahwa Polsek Kapuas Barat akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna memastikan tidak ada aktivitas illegal logging yang merugikan negara dan mengancam kelestarian alam di masa depan.(Msn)