Example 728x250
TerkiniBeritaNasionalSosialSumbar

Resah, Diduga Oknum BFI Simpang Empat Lakukan Penagihan Kepada Keluarga Nasabah

29
×

Resah, Diduga Oknum BFI Simpang Empat Lakukan Penagihan Kepada Keluarga Nasabah

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 26 at 18.03.02

AnalisNews.Pasaman Barat- Diduga oknum BFI Finance Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat melakukan penagihan kepada keluarga nasabah. Jumat (26/07/24)

Akibat penagihan yang diduga dilakukan oknum BFI Simpang Empat tersebut membuat keluarga nasabah resah. Sehingga menimbulkan konflik diantara keluarga nasabah.

Menurut keterangan yang dihimpun awak media dari salah seorang masyarakat yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan ada beberapa orang dengan berkendaraan mobil menuju rumah keluarga nasabah.

Awak media langsung menghubungi nasabah berinisital UA mengatakan bahwa memang ada beberapa orang oknum menemui orang tuanya di Padang Tujuh kemungkinan melakukan tagihan pinjaman mereka. Sementara sekarang mereka berada di Pasaman Baru.Atas kedatangan tersebut menimbulkan konflik diantara keluarga nasabah.

Menurut pemerhati Pasaman Barat Rajo Nan Putiah kalau memang benar kejadiannya seperti itu tentu akan mengganggu kerabat hingga keluarga terdekat yang dilakukan oknum tersebut dalam penagihan pinjaman yang belum terbayar. Tentunya penagihan ini membuat keluarga nasabah menjadi takut dan resah. Akibat yang ditimbulkan bukan itu saja, kepercayaan nasabah BFI lainnya akan berkurang karena khawatir akan menimpa mereka nanti.

“Pihak BFI perlu menindaklanjuti dengan serius atas kejadian ini karena dapat meresahkan masyarakat Pasaman Barat umumnya, nasabah khususnya. dan harus menjelaskan kepada publik apakah oknum tersebut BFI Simpang Empat atau bukan (suruhan) . Apalagi ada pihak media yang tidak dilayani dengan baik bisa kemungkinan telah melecehkan fungsi dan tugas jurnalis yang telah diatur oleh UU Pers..Dalam hal ini tentu saja kami pertanyakan bagaimana peran BFI bagi Pasaman Barat apakah benar membantu keuangan atau mensejahterakan masyarakat ataukah kedok untuk meraup keuntungan di bumi Pasaman Barat ini?,”pungkasnya

Berdasarkan penjelasan aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Adapun, dalam aturan itu penagih dilarang untuk melakukan penagihan kepada keluarga maupun kontak darurat yang digunakan oleh nasabah. Selanjutnya, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Awak media datang langsung ke Kantor BFI Finance Simpang Empat yang beralamat Batang Toman untuk konfirmasi atas peristiwa tersebut dengan pimpinan BFI Simpang Empat tetapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi karena dihalangi oleh petugas yang berinitial CC.

Atas penghalangan tersebut telah menghambat kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai
Hak Tolak.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

WhatsApp Image 2024 07 26 at 13.50.43

WhatsApp Image 2024 07 26 at 13.50.43 1


video



Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.