
Polres Kobar – Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) melaksanakan patroli rutin di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada itu, menyasar sejumlah wilayah rawan karhutla di Kecamatan Kolam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan.
Kapolsek Kolam Ipda Frutson, S.E., mengatakan patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Kolam.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat,” kata Fritson.
Menurut dia, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan warga terhadap ancaman karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan titik api.
“Kami akan terus memastikan, mengintensifkan patroli dan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga wilayah Kolqm dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.