AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB,– Penanganan kasus sengketa tanah di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan dugaan penyerobotan lahan perkebunan dan sawah milik Siti Hajar, warga Dusun Brang Bru, Desa Buin Baru, Kecamatan Buer. Lahan seluas 21.200 m² tersebut diketahui telah bersertifikat sejak tahun 1973 dengan nomor sertifikat 27. Namun, diduga diserobot oleh dua warga Desa Stoe Brang, Kecamatan Utan, yakni Rohani dan Japati.
Laporan mengenai kasus ini telah di laporkan oleh Siti Hajar melalui kuasa hukumnya, Iwan Kurniawan dan Junaidi Sujiman, ke Polres Sumbawa pada 22 April 2024. Namun, hingga saat ini, penanganan kasus tersebut terkesan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami sangat kecewa dengan penyidik Reskrim Polres Sumbawa terkait penanganan kasus ini. Sejak laporan kami diajukan pada 22 April 2024, memang sempat ada respons awal pada 1 Desember 2024. Saat itu, kami diminta keterangan oleh penyidik. Namun setelah itu, kami hanya diberi janji bahwa pihak terlapor akan segera dipanggil. Hingga kini, tidak ada tindak lanjut. Bahkan, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) pun tidak pernah kami terima,” ungkap Iwan Kurniawan saat diwawancarai, Kamis (23/1/2025).
Iwan juga menyampaikan rasa frustrasinya atas lambannya penanganan kasus ini. “Kalau memang Satreskrim Polres Sumbawa tidak mampu menangani kasus ini, mereka seharusnya jujur dan mengatakannya. Jangan memberi harapan yang tidak pasti. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan laporan ini ke Polda NTB,” tegasnya.
Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa terkait perkembangan kasus ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan ketidakseriusan aparat dalam menangani laporan warga. Sikap bungkam dan lambannya penanganan kasus ini dinilai mencoreng citra institusi kepolisian di mata masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan profesionalisme, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (An)