11
April
2026
Sabtu - : WIB

Polres Bangka Barat Beberkan Dugaan Sementara Kecelakaan Maut di Mentok, Diduga Pedal Gas Tersangkut Sandal

jonkenedy
April 10, 2026 9:18 pm pada News, TERKINI

Polres Bangka Barat membeberkan dugaan sementara penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Yos Sudarso, persimpangan Pelabuhan Lama, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Innova warna silver metalik bernomor polisi BN-1332-QL yang dikemudikan seorang perempuan berinisial TF (39), seorang PNS guru, dengan seorang pejalan kaki bernama Saparudin (51).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal, kendaraan melaju dari arah terminal baru menuju pasar. Namun saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami kepanikan setelah pedal gas tersangkut atau terjepit sandal yang dikenakannya.

Akibatnya, pengemudi kehilangan kendali dan secara refleks membanting setir ke arah kanan hingga menabrak korban yang saat itu sedang duduk di trotoar di sisi jalan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat pengemudi panik setelah pedal gas kendaraan tersangkut sandal.

“Pengemudi diduga kehilangan kendali karena pedal gas terjepit sandal, sehingga secara spontan membanting setir ke arah kanan dan menabrak korban yang berada di trotoar,” ujar Yos Sudarso.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi kendaraan dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bangka Barat,” katanya.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSBT Mentok.
Selain menabrak korban, kendaraan juga menghantam pagar rumah warga di sekitar lokasi. Kerugian materiel akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.analisnews.co.id

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU