Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku jajaran Polres Pulang Pisau terus berkomitmen mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah antisipasi ini diwujudkan dengan melaksanakan sosialisasi dan edukasi langsung secara tatap muka terkait Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan kepada masyarakat di Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (09/07/2026) Pagi.
Kegiatan edukasi ini dilakukan dengan metode “Door to Door System” (DDS) atau menyambangi langsung rumah dan tempat usaha warga satu per satu. Dengan pendekatan yang humanis, petugas kepolisian menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus memberikan pemahaman mengenai dampak buruk serta sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku IPDA Andy Eka Pradana, S.Sos., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preemtif pihak kepolisian untuk menggugah kesadaran masyarakat. Melalui sosialisasi berkala ini, diharapkan warga dapat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berisiko memicu bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.
“Kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Maliku, khususnya di Desa Tahai Baru, mengetahui dan menaati Maklumat Kapolda Kalteng ini. Membuka area perkebunan atau lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan karena dampak kerusakannya sangat luas bagi lingkungan dan kesehatan,” ujar IPDA Andy Eka Pradana saat memberikan keterangannya secara terpisah.
Melalui dialog interaktif ini, petugas di lapangan juga mengajak warga untuk berperan aktif menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwajib atau Satgas Karhutla terdekat jika melihat adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas, demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (Humasrespulpis).
