Example 728x250
Terkini

Dampingi Perawatan Lanjutan, Upaya Rumkit Bhayangkara Beri Pelayanan Prima Kepada Anggota Polri

10
×

Dampingi Perawatan Lanjutan, Upaya Rumkit Bhayangkara Beri Pelayanan Prima Kepada Anggota Polri

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 26 at 19.04.53

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng melaksanakan pendampingan rujukan anggota Kepolisian Daerah Kalimatan Tengah (Polda Kalteng) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), Jumat (26/7/2024) pagi.

Anggota Polri tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dengan didampingi oleh Tim Kesehatan Mobile (Kesmob) Rumkit Bhayangkara.

Dalam pelaksanaan rujukan tersebut, Kepala Urusan Pelayanan Medis (Kauryanmed) Rumkit Bhayangkara Iptu dr. Rizka Damayanti mewakili Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto menjelaskan, yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit bertipe B karena harus melakukan pemeriksaan lanjutan mengenai sakit yang dialami.

“Pasien harus mendapatkan penanganan secara intensif oleh Dokter Spesialis dengan fasilitas penunjang yang lebih tinggi di bidangnya,” tuturnya.

Sementara itu, Wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira Administrasi (Pamin) Urusan Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Uryandokpol) juga menyampaikan bahwa selama pasien mendapatkan layanan di Rumkit Bhayangkara, pihaknya sudah memberikan perawatan dan penanganan yang baik.

“Selama dirawat, kami sudah berikan perawatan yang terbaik terhadap anggota. Namun pasien harus mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut mengenai sakit yang dialami”, jelasnya. (Har/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.