Example 728x250
Terkini

Ditlantas Beri Teguran Kepada Pelanggar Lalu Lintas Untuk Tidak Mengulangi Kesalahannya

12
×

Ditlantas Beri Teguran Kepada Pelanggar Lalu Lintas Untuk Tidak Mengulangi Kesalahannya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 26 at 18.22.46

Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng memberikan teguran humanis kepada masyarakat yang melanggar aturan berlalu lintas di seputaran kota palangka raya, Jumat (26/7/2024) siang.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat PJR Ditlantas Kompol Feriza Winanda Lubis, S.H., S.I.K. mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar terwujudnya Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, personel kita yang sedang melaksanakan patroli di seputaran kota palangka raya kita melakukan tindakan peneguran secara humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Safety Belt),” kata Lubis

Lanjut Kasat, selain pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pihaknya juga menemukan pelanggar yang melawan arus dan tidak menggunakan helm.

“Yang mana pelanggaran yang di lakukan pengemudi, sangat membahayakan pengemudi sendiri bila terjadi kecelakaan lalu lintas” ungkapnya

Untuk diketahuu menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan helm saat mengemudikan kendaraan itu menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi dan penumpang.

“Diharapkan dengan adanya teguran humanis ini masyarakat yang melanggar tidak mengulangi kesalahannya lagi dan seluruh masyarakat pengguna jalan lainnya dapat mematuhi aturan berlalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama” tutupnya (lrz/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.