
PULANG PISAU – Menyadari potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan, Polsek Kahayan Hilir mengambil langkah proaktif dengan terjun langsung ke tengah masyarakat Pada Rabu (15/04/2026) pagi.
personel Polsek Kahayan Hilir melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan kepada warga di wilayah Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Ibnu Khaldun, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di wilayah hukum mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Iptu Ibnu Khaldun.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini menyasar pemukiman warga dan area yang dinilai rawan. Personel di lapangan memberikan penjelasan secara humanis mengenai dampak buruk Karhutla, baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat luas.
Mencegah Munculnya Titik Api: Meminimalisir potensi hotspot di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir,
Membangun Kesadaran Kolektif: Mengajak warga menjadi mitra kepolisian dalam mengawasi lingkungan sekitar dan Menjaga Kualitas Udara: Memastikan Kabupaten Pulang Pisau tetap bebas dari polusi asap yang kerap melanda saat musim kemarau.
Iptu Ibnu Khaldun menambahkan bahwa pihak Polsek akan terus menjalin koordinasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait guna memastikan pesan ini sampai ke seluruh lapisan warga.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan bijak dalam mengelola lahan mereka,” tutupnya. (Humasrespulpis).