
Menyala Wii!! Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID, Tukar Guling Dinilai Cacat dan Ancam Ekosistem Mangrove
Analisnews.co.id – KARANGASEM | Di tengah sorotan tajam terhadap tata kelola ruang dan lingkungan di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akhirnya mengambil sikap tegas dan bulat. Setelah melalui rangkaian sidak dan verifikasi lapangan, seluruh pimpinan dan anggota Pansus sepakat merekomendasikan penutupan PT BTID.
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Sejak inspeksi mendadak pada 2 Februari 2026 hingga peninjauan langsung di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026), Pansus menemukan berbagai kejanggalan mendasar dalam skema tukar guling lahan mangrove yang diajukan perusahaan tersebut.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai SH, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir, serta anggota I Nyoman Budiutama S.H, Drs. I Wayan Tagel Winarta M.A.P, Anak Agung Gede Agung Suyoga S.H dan Nyoman Oka Antara S.H., M.K.n M.A.P serta OPD terkait.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menjadi figur sentral yang mengarahkan pendalaman kasus ini. Ia menegaskan bahwa sejak awal, syarat utama dalam mekanisme tukar guling tidak terpenuhi.
“Bagaimana bisa tukar guling berjalan jika fisik lahan saja belum jelas, sertifikat tidak ada, dan status hukumnya masih abu-abu?” tegasnya.
Menurutnya, dalam prinsip hukum dan tata kelola aset daerah, lahan pengganti wajib memiliki kejelasan legalitas, asal-usul, serta kesetaraan nilai. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya—mulai dari ketidakjelasan kepemilikan hingga dugaan penggunaan lahan yang tidak sah.
Pernyataan Ketua Pansus diperkuat oleh Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, yang menyebut data tukar guling yang disampaikan PT BTID tidak lebih dari sekadar “kamuflase”.
“Kami tidak menemukan data konkret. Apa yang disampaikan lebih menyerupai narasi tanpa bukti yang bisa diverifikasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, I Nyoman Budiutama bahkan menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia menyebut Pansus merasa telah dibohongi oleh pihak perusahaan setelah klaim yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami datang untuk memastikan. Tapi kenyataannya jauh berbeda. Kami merasa dibohongi,” tegasnya.
Kritik keras juga datang dari I Wayan Tagel Winarta yang menilai data tukar guling tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan terkesan dipaksakan tanpa landasan yang kuat.
Sementara itu, Anak Agung Gede Agung Suyoga menyoroti aspek legalitas lahan yang belum bersertifikat, serta ketidaksesuaian prosedur dalam penyerahan lahan pengganti.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Nyoman Oka Antara dan Dewa Nyoman Rai yang menegaskan bahwa data yang disajikan tidak sinkron dengan fakta lapangan dan tidak memenuhi standar akuntabilitas.
Lebih jauh, Pansus juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mantan kepala dinas (kadis) dalam proses yang dinilai memuluskan mekanisme tukar guling tersebut. Hal ini memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola dan integritas proses.
Mangrove dalam Bingkai Hukum: Tak Bisa Dinegosiasikan
Di luar persoalan administratif, Pansus TRAP DPRD Bali menekankan bahwa inti persoalan ini menyentuh aspek fundamental: perlindungan ekosistem mangrove.
Dalam kerangka hukum nasional, mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi secara lintas sektor melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Ketentuan teknis operasional yang mengatur mangrove menegaskan bahwa:
1. Mangrove adalah ekosistem yang wajib dilindungi dalam satu kesatuan lanskap utuh
2. Perlindungan berlaku baik di dalam maupun di luar kawasan hutan
3. Setiap perubahan fungsi yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana
Lebih dari itu, mangrove kini tidak lagi dipandang sebagai objek tunggal dalam rezim kehutanan atau pesisir, melainkan sebagai ekosistem kompleks dengan perlindungan ganda dalam kerangka konservasi.
Aturan dalam kebijakan pengelolaan mangrove juga menegaskan pentingnya zonasi, pengendalian, serta mekanisme pengawasan yang sistematis. Dengan demikian, setiap upaya perubahan fungsi yang tidak sesuai tidak hanya melanggar satu aturan, tetapi berpotensi melanggar berbagai norma hukum sekaligus.
Berdasarkan seluruh temuan—mulai dari data yang tidak valid, status lahan yang tidak jelas, ketimpangan nilai, hingga potensi pelanggaran hukum lingkungan—Pansus TRAP DPRD Bali mengambil sikap tegas.
Atas dasar itu, seluruh pimpinan dan anggota Pansus TRAP DPRD Bali yang hadir dalam peninjauan tersebut menyatakan sikap tegas. Mereka sepakat untuk merekomendasikan penutupan PT BTID.
Keputusan ini menjadi bentuk komitmen DPRD Bali dalam menjaga integritas tata kelola ruang, melindungi ekosistem mangrove, serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan daerah.