Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perluas Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, Bank Raya Raih Best Bank Awards 2026

Kasus Proyek AMI, CYEA Ingatkan Penilaian Publik Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Opini

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DI SPBU, ANTISIPASI ANTREAN KENDARAAN DAMPAK PENYESUAIAN HARGA BBM

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH ADANYA KERUSAKAN ALAM DISEBABKAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Terkini

MENCEGAH ADANYA KERUSAKAN ALAM DISEBABKAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media12 Juli 2026 11:42 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal kepada masyarakat di Desa Sei. Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Minggu (12/06/2026) pukul 10.00 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang”,

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Illegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Next Article POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA, JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN DENGAN TIDAK LAKUKAN ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

Perluas Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, Bank Raya Raih Best Bank Awards 2026

13 Juli 2026 2:45 PM

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DI SPBU, ANTISIPASI ANTREAN KENDARAAN DAMPAK PENYESUAIAN HARGA BBM

13 Juli 2026 2:29 PM

ANTISIPASI DAMPAK PENYESUAIAN HARGA BBM POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU

13 Juli 2026 2:23 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.