26
April
2026
Minggu - : WIB

POLSEK KAPUAS HULU IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT AGAR JANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Admin 3
April 26, 2026 3:09 pm pada KALTENG, TERKINI

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu-Dalam rangka antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol Beni. S, S.H. gencar laksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu, Minggu (26/04/2026) pukul 10.40 Wib.

Imbauan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan personil Polsek Kapuas Hulu dalam rangka mengantisipasi atau mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu

“Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari Karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan, serta aktivitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan,” ujar Kapolsek 

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa dengan disampaikannya imbauan tersebut, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak yang akan merugikan kita semua, baik itu dari segi kesehatan maupun dari segi ekonomi.

“Diimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu ini,” imbaunya. (@13)

Disalin

Pos Terkait

Agustus 21, 2025 1:49 pm
Muara Teweh, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung kelancaran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, Polres Barito Utara melaksanakan pengamanan intensif 1×24 jam di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja Telabang 2025. Sejak pukul 08.00 WITA, Kamis (21/08/2025), personel Polres Barito Utara telah melaksanakan tugas pengamanan secara maksimal di area Kantor KPU. Petugas Pos PAM secara rutin melakukan pengecekan dan kontrol terhadap kantor KPU, memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Selain itu, patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) juga dilaksanakan oleh Regu I yang dipimpin langsung oleh AKP H. Ribut Puji Riyanto, menyasar kantor KPU dan gudang logistik. Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga stabilitas wilayah selama tahapan pemilu berlangsung. “Polres Barito Utara akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama tahapan Pilkada berlangsung. Kami berkomitmen penuh untuk menjamin proses demokrasi berjalan lancar, aman, dan damai,” tegas Iptu Novendra. Dengan pengamanan yang terintegrasi dan responsif, Polres Barito Utara menunjukkan kesiapannya dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024. Situasi di sekitar kantor KPU dan jalur lalu lintas depan Pos PAM pun dipastikan tetap terkendali dan aman.(ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU