
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat. Pada Jumat (1/5/2026) siang, personel kepolisian turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi tentang bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut melibatkan dua anggota Polsek Kapuas Barat, yakni AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani. Mereka menyasar warga di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan spanduk serta menyampaikan maklumat dari Kapolda Kalteng sebagai media sosialisasi. Pendekatan persuasif dilakukan dengan cara berdialog langsung, sehingga pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Petugas mengajak warga untuk meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Sebagai gantinya, masyarakat didorong untuk menerapkan metode yang lebih ramah lingkungan, seperti membuka lahan secara gotong royong tanpa api.
Selain itu, warga juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia berharap warga semakin memahami dampak buruk karhutla, baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian.
“Edukasi ini penting agar masyarakat tidak hanya takut terhadap sanksi hukum, tetapi juga sadar akan pentingnya menjaga lingkungan,” ungkapnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan demi menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.