
Polres Seruyan, 1 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K di kawasan Jalan Letjen S. Parman, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis (30/4/2026) sore. Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB ini berdasarkan informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 12.30 WIB terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dalam proses penggeledahan, polisi menghadirkan dua saksi, yakni H.S. dan E.S. Petugas memperlihatkan serta membacakan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum melakukan penggeledahan.
Saat diamankan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO A98 warna Dreamy Blue yang sedang dipegang terduga pelaku. Polisi kemudian menanyakan benda yang sempat dibuang oleh terduga pelaku ke tanah sebelum penangkapan. Terduga pelaku mengakui bahwa benda tersebut adalah sebuah kotak rokok merek LA Bold warna hitam.
Atas permintaan petugas, terduga pelaku membuka kotak rokok tersebut dan ditemukan dua bungkusan yang dililit lakban bening. Setelah dibuka, masing-masing bungkusan berisi satu paket diduga sabu yang dibalut tisu. Total berat narkotika yang diamankan adalah 10,17 gram.
Seluruh barang bukti diakui sebagai milik atau dalam penguasaan terduga pelaku. Terduga K beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seruyan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110.
(Humas Polres Seruyan)