04
Mei
2026
Senin - : WIB

Kasi Humas Polres Barito Utara Tegaskan Akun Medsos Jangan Ciptakan Opini Liar Terkait Kasus Benangin

Admin 3
Mei 4, 2026 3:28 pm pada TERKINI

Muara Teweh, 4 Mei 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, mengeluarkan peringatan tegas kepada pemilik akun media sosial, baik anonim maupun media digital, agar tidak menyebarkan narasi propaganda dan opini tidak berdasar terkait kasus pembunuhan di areal HPH PT Timber Dana, Benangin, Kecamatan Teweh Timur, yang terjadi pada Minggu (3/5/2026).

Peringatan ini disampaikan menyusul keberhasilan jajaran penyidik Polres Barito Utara dalam mengungkap dan menangkap pelaku terakhir kasus tersebut, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi di Mapolres Barito Utara pada Jumat (1/5/2026).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Novendra mengimbau masyarakat, baik individu maupun insan pers, untuk tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami memantau adanya penyebaran narasi hoaks dari sejumlah akun media sosial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di wilayah hukum Polres Barito Utara. Kami meminta dengan tegas agar seluruh konten yang bersifat provokatif segera dihentikan,” ujar IPTU Novendra.

Menurutnya, tim siber dari Mabes Polri, Polda Kalimantan Tengah, hingga Polres Barito Utara terus melakukan patroli digital guna memantau perkembangan informasi di dunia maya.

“Kami menemukan sejumlah akun yang diduga sengaja menggiring opini publik terkait adanya aktor intelektual di balik kejadian ini. Hal tersebut sangat berpotensi mengganggu kondusivitas daerah,” jelasnya.

IPTU Novendra menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang tetap menyebarkan informasi provokatif setelah diberikan peringatan.

“Apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka penyidik Polres Barito Utara akan mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Barito Utara juga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan konten bermuatan SARA memiliki konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 28 ayat (2) dan (3), ditegaskan larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian berbasis SARA maupun berita bohong yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Polres mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan fakta dan informasi resmi dalam menyikapi suatu peristiwa.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU