06
Mei
2026
Rabu - : WIB

DKI Gandeng Danantara, Proyek PSEL Jadi Solusi Darurat Sampah Jakarta

yadisuryadi
Mei 5, 2026 2:11 pm pada JAKARTA, News

Analisnews.co.id | Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Danantara Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Senin (4/5/2026). Penandatanganan yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pangan ini disaksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta sejumlah pejabat terkait.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup pembangunan PSEL di dua lokasi utama, yakni Tanjung dan TPST Bantargebang. Menurut dia, kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mengatasi kondisi darurat sampah di Jakarta.

“Upaya ini penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang yang saat ini telah melampaui kapasitas,” ujar Pramono.

Ia menambahkan, percepatan pembangunan PSEL sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Regulasi tersebut juga membuka peluang penyederhanaan prosedur serta memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat, daerah, hingga mitra strategis.

Pramono menjelaskan, proyek PSEL di Jakarta akan masuk dalam tahap pengembangan berikutnya oleh Danantara Indonesia dan ditargetkan segera dimulai. Nantinya, fasilitas ini akan menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah terpadu di sektor hilir.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan bahwa Danantara Indonesia akan berperan dalam menyiapkan skema pembiayaan serta proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).

“Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas, mengingat timbunan sampah mencapai sekitar 9.120 ton per hari,” kata Zulkifli.

Kehadiran PSEL diharapkan menjadi solusi modern dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah, sekaligus mendukung komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menangani persoalan sampah secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Langkah ini juga dinilai selaras dengan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025 sebagai landasan penguatan tata kelola Jakarta ke depan.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU