
Kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pada Kamis (7/5/2026) pagi, Polsek Kapuas Barat menggelar kegiatan himbauan langsung kepada warga guna mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB ini dilaksanakan oleh dua personel, yakni AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani. Dengan membawa spanduk serta menyampaikan maklumat resmi dari Kapolda Kalimantan Tengah, petugas menyasar masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat.
Dalam penyampaiannya, petugas mengajak masyarakat untuk mengubah pola lama dalam membuka lahan. Warga didorong untuk menerapkan metode tanpa bakar serta mengedepankan semangat gotong royong sebagai alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Tidak hanya memberikan imbauan, petugas juga menegaskan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, setiap orang yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi berat.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp15 miliar. Penegasan ini disampaikan agar masyarakat benar-benar memahami risiko hukum sekaligus dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi karhutla, khususnya memasuki musim rawan kebakaran. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar.
Respons masyarakat terhadap kegiatan ini terbilang positif. Warga tampak antusias menerima informasi serta mulai memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup bersama.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pengawasan, agar wilayahnya terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan banyak pihak.